WahanaNews.co | Aksi keji Abdul Latif (48), pria arab pembunuh Sarah (21), terungkap. Ulah keji Abdul Latif yang tak pernah menafkahi hingga janji-janji manis sebelum nikah siri pun terbongkar.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan, mengungkapkan kawin kontrak membuka potensi pihak wanita mengalami kekerasan. Kawin kontrak pun disebut sudah salah sedari awal dalam hal regulasi.
Baca Juga:
Keluarga Natasya Hutagalung Minta Pelaku Disiram Air Keras atau Penjara Seumur Hidup
"Ketika kawin kontrak menjadi fenomena relasi hubungan antara laki-laki dan perempuan, maka potensi adanya kekerasan pasti sangat terbuka," kata Ace Hasan kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
"Kawin kontrak kan sebetulnya menyalahi UU Perkawinan di mana seharusnya pernikahan itu harus terdaftar secara resmi dalam catatan Kantor Urusan Agama (KUA)," ujar Ace menegaskan.
Ace menyebut kawin kontrak adalah bentuk lain pernikahan siri. Kesetaraan relasi pun tak bisa tercapai karena kawin kontrak.
Baca Juga:
Saat Malam Natal, Mahasiswi di Yogya Disiram Air Keras
"Oleh karena itu, soal kawin kontrak ini sebaiknya dikaji ulang keberadaannya. Relasi kawin kontrak itu menjadikan perempuan sebagai 'komoditas'," kata Ace.
Ace mendukung penindakan tegas terhadap pria arab pembunuh Sarah. Kekerasan dalam kawin kontrak lainnya pun diminta diusut.
"Apa yang terjadi tentang kekerasan terhadap perempuan dalam kasus kawin kontrak harus diusut dan ditindak dengan tegas," kata Ace Hasan.