WahananNews.co | Rekontruksi kasus penemuan kerangka bayi hasil hubungan sedarah atau inses antara ayah dan anak kandung di Banyumas, Jawa Tengah digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
Dalam rekonstruksi yang disaksikan penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dan tim penasihat hukum tersangka di lokasi penemuan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Senin, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas menghadirkan tersangka R (57), saksi S (42), dan saksi korban E (25).
Baca Juga:
Kajati NTB Sebut Berkas Perkara Pelecehan Tersangka Pria Difabel Belum Lengkap
Melansir ANTARA, saat ditemui usai rekonstruksi, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan dalam rekonstruksi tersebut ditujukan untuk menentukan dan melihat langsung kejadian yang terjadi sejak tahun 2013 hingga 2021.
Menurut dia, rekonstruksi tersebut memeragakan sekitar 20 adegan mulai dari bagaimana tersangka menyetubuhi saksi korban yang merupakan anaknya, bagaimana saksi korban melahirkan, hingga bagaimana tersangka membawa bayi yang dilahirkan tersebut dan menguburkan-nya.
"Ini sebanyak tujuh kali, direkonstruksi. Ini untuk mengetahui terjadinya proses awal dari kejadian itu sampai dengan bayi tersebut dikuburkan," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Rombongan Kiai NU, Polres Kerawang Gelar Rekonstruksi
Dari rekonstruksi tersebut, kata dia, diketahui bahwa bayi yang dilahirkan saksi korban dibekap oleh tersangka hingga meninggal dunia kemudian dibungkus kain atau baju lalu dikuburkan dan hal itu dilakukan sebanyak tujuh kali atau sebanyak bayi hasil inses yang terjadi dalam kurun 2013-2021.
Ia mengatakan dari tujuh kejadian tersebut, tiga diantaranya dibantu oleh saksi S yang merupakan istri tersangka dan ibu kandung dari saksi korban E.
"Sejauh ini keterangan saksi inisial S, dia mengakui bahwa semua itu diancam oleh pelaku. Manakala perbuatan tersebut tidak dituruti maka saksi tersebut akan dibunuh," tegasnya.