"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang disangkakan itu masih seperti yang disampaikan oleh Pak Kasatreskrim tadi, Pasal 340 KUHP," jelasnya.
Ia mengatakan proses rekonstruksi berjalan lancar dan tidak ada yang janggal.
Baca Juga:
Kebakaran Maut Rumah Wartawan Karo, Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Besok
Menurut dia, rekonstruksi tersebut juga untuk kepentingan jaksa dalam pembuktian di persidangan guna menentukan pasal apa yang pantas bagi pelaku.
Penasihat hukum tersangka R, Sudiro mengatakan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut sama dengan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan.
"Tidak ada yang janggal, semuanya lancar semua. Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sama dengan di rekonstruksi, tidak ada sanggahan, semua sesuai prosedur," tegasnya.
Baca Juga:
Rekontruksi Kasus Santri Kediri, Dianiaya 3 Hari hingga Tewas
Kasus pembunuhan bayi hasil inses ini terungkap berawal dari penemuan benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, yakni Slamet (50) dan Purwanto (44) pada Kamis, 15 Juni 2023, saat sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo (42), warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sehingga hal itu dilaporkan ke polisi.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia itu untuk dibawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi. [Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.