Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan hingga saat ini jumlah tersangka masih satu orang, yakni R.
Akan tetapi jika ada perkembangan, kata dia, pihaknya akan sampaikan dalam kesempatan berikutnya.
Baca Juga:
Kebakaran Maut Rumah Wartawan Karo, Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Besok
"Untuk pasal, sejauh ini masih kami terapkan Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana," ucapnya.
Disinggung mengenai kabar yang menyebutkan jika ada satu bayi yang masih hidup, dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi yang lahir pada tahun 2012 tersebut diadopsi oleh seseorang yang tinggal di Semarang dan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Menurut dia, bayi tersebut bukan hasil hubungan inses yang dilakukan saksi korban E dengan bapak-nya atau tersangka R, melainkan hasil hubungan dengan kekasihnya.
Baca Juga:
Rekontruksi Kasus Santri Kediri, Dianiaya 3 Hari hingga Tewas
"Jenis kelamin dari tujuh bayi itu, lima di antaranya laki-laki dan dua perempuan," jelas Kompol Agus.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto Arie Purnomo mengatakan pihaknya sampai hari Senin (24/7) baru menerima surat perintah penyidikan dari Polresta Banyumas.
Guna kepentingan penyidikan, kata dia, pihaknya sudah melihat proses rekonstruksi dan selanjutnya menunggu tahap awalnya.