WahanaNews.co, Surabaya – Rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh GRT (31)menyebabkan pacarnya, DSA (29), tewas digelar Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Tersangka yang merupakan anak anggota Fraksi PKB DPR RI, Edward Tannur, dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Melansir dari VIVA, rekontruksi digelar pada Selasa, (10/10/2023), di Blackhole KTV sebuah tempat karaoke di Jalan Mayjen Jonosewojo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
Tersangka hadir dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Ia didampingi penasihat hukumnya. Sementara dari pihak korban diwakili oleh tim kuasa hukum.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al Farauq, mengaku tak Hadir. "Namun ada perwakilan di sana, sudah dimulai," ujarnya dihubungi VIVA.
Lokasi pertama rekonstruksi ialah di basement tempat parkir. Di lokasi ini tersangka melindas sebagian tubuh korban dengan mobilnya. Adegan itulah yang diperagakan tersangka. Lokasi kedua ialah di apartemen tersangka, lokasi korban dibawa dan akhirnya lemas tak berdaya.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Teguh Setiawan, menjelaskan, rekonstruksi tersebut digelar untuk mengungkap fakta atas peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Agar terang-benderang," ujarnya.
Sementara itu, Legal Permanent Blackhole KTV, Sudiman Sidabuke, menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dalam mengikuti segala proses hukum kasus tersebut. Dia berharap Kasus tersebut menemui titik terang.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan GRT sebagai tersangka dalam kasus kematian DSA, perempuan cantik yang diduga meninggal karena dianiaya di tempat karaoke di kawasan Lenmarc Mall Surabaya. GRT merupakan pacar dari DSA.