"Nanti kita lihat perkembangan lagi. Kalau sudah tidak ditemukan titik terang maka kami serahkan ke pihak kepolisian," tegasnya.
Adapun saat ini, kata Devika, Amir Halid sudah dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PWNU, sehingga sejak tanggal 16 April 2024 yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai rektor di kampus tersebut.
Baca Juga:
Minta Uang Damai ke Pelaku Pelecehan Seksual, Iptu HT Dicopot
Sementara itu, Amir Halid sampai saat ini belum memberikan keterangan atas kasus dugaan pelecehan yang menimpanya. Awak media mencoba menghubungi melalui pesan singkat dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan sama sekali.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.