WahanaNews.co | Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku begal sadis yang beraksi di depan Cafe Good Cirlcle yang beralamat di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (20/2/2022), sekitar pukul 04.30 WIB.
Para pelaku, yakni Riski Maulana alias Otong (21), warga Jalan Nilakandi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, dan Hasani Takwin alias Erwin (20), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Halimah, Kecamatan SU I Palembang, ditangkap tidak jauh dari kediamannya, Selasa (22/2/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga:
Parkir 5 Menit di Depan Rumah, Motor Hilang Dicuri
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan, pelaku ditangkap atas aksi sadisnya melakukan pembegalan yang tidak segan-segan melukai korbannya.
"Pelaku ditangkap tidak jauh dari kediamannya, namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas kepada kedua pelaku, setelah tembakan peringatan tidak dihuraukan kedua pelaku," katanya.
Kejadian sendiri berawal pada saat korban, Edi Saputra (24), melewati Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian datang para pelaku cs dari arah belakang memberhentikan korban dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pedang.
Baca Juga:
Polrestabes Palembang Amankan Oknum Polri Pemilik Lahan Penimbun BBM
Lalu menyuruh korban untuk memberikan sepeda motornya akan tetapi korban menolak dan hendak melarikan diri, kemudian pelaku cs mengacungkan sebilah pedang sehingga korban terjatuh lalu para pelaku mengambil secara paksa sepeda motor Honda Nopol BG 4853 ADS.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau dan satu bilah sajam jenis pedang atas ulahnya pelaku kita ancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara," ungkapnya.
Sedangkan, pelaku Otong mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama teman-temannya.