WahanaNews.co | Polisi mengungkap modus yang digunakan Siti Aisyah Nasution untuk menipu ratusan mahasiswa di Bogor hingga terlilit pinjol.
Total kerugian diderita para mahasiswa yang rata-rata dari IPB itu mencapai Rp 2,3 miliar.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak Februari 2022. Jumlah kerugian dari LP yang kami tangani, kerugian mencapai Rp 2,3 miliar. Jumlah kerugian ini sudah berdasarkan hitungan dari pihak pinjaman online dan dari pengakuan pelaku sendiri," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (11/11/2022).
Iman menjelaskan uang hasil pinjol mahasiswa tidak seluruhnya diserahkan langsung secara tunai oleh pihak aplikasi pinjol.
Karena ada beberapa aplikasi yang tidak memiliki fasilitas pencairan uang tunai, tetapi dicairkan transaksi belanja di toko online.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Modus Operansi Siti Aisyah
Untuk menyiasatinya, pelaku meminta korban-korbannya belanja di toko online yang diklaim sebagai miliknya, sehingga uang yang dibayar masuk ke dalam rekening pribadinya.
"Pinjaman online itu ada yang tidak mengakomodasi pencairan langsung, kemudian pelaku menyiasati yang tidak cair langsung itu dan bisa cair kalau ada transaksi, ini kemudian disiasati dengan cara seolah-olah bertransaksi jual beli di toko online, lalu kemudian diambil dalam bentuk uang," terang Iman.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menambahkan, sedikitnya ada 3 modus yang dilakukan Siti Aisyah untuk menguasai uang dari korban-korbannya.
"Pertama, dia meminta si korban untuk melakukan pinjaman online. Setelah cair, bagi pinjol yang bisa dicairkan, dia minta ditransfer langsung ke pelaku. Nanti keuntungan bagi hasil 10-15 persen. Itu yang pertama, langsung transfer," kata Yohanes kepada wartawan.
Namun untuk hasil pinjaman online yang tidak bisa langsung dicairkan dalam bentuk uang, pelaku meminta korban bertransaksi di sebuah toko online milik pelaku. Polisi menyebutnya dengan sistem gesek tunai pada aplikasi online.
Namun sebenarnya transaksi itu fiktif belaka dan hanya agar korban mengirim uang ke "dompet online" milik pelaku.
"Yang kedua, menggunakan market place yang diakui milik dia (pelaku). Pada tahap pendalaman kami, ternyata milik market place orang lain. Ada dua market place, sampai saat ini yang kami periksa pemiliknya, ternyata si akun market place ini pun mengaku dikelabui oleh tersangka. Kalau bahasanya di pemain market place itu gestun, gesek tunai," kata Yohanes.
Sedangkan untuk modus ketiga, kata Yohanes, pelaku membuat "akun dompet online".
Para korban kemudian diminta mengirim uang dari rekening aplikasi belanja online ke nomor khusus "dompet online milik pelaku.
"Modus ketiga, si tersangka ini punya akun kaya dompet online gitu. Langsung ditransfer ke situ," tambahnya.
Uang hasil pinjol mahasiswa yang mencapai miliaran rupiah itu, digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan menutupi utang pinjol mahasiswa yang sejak awal kesepakatan jadi tanggungjawabnya.
Namun dalam perjalanannya, tagihan utang pinjol tidak dibayar oleh pelaku SAN sehingga mahasiswa yang mengajukan pinjol "diteror" oleh penagih utang pinjol.
Kedok penipuan yang dilakukan SAN akhirnya terbongkar. Para korban ramai-ramai melaporkan SAN ke Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor.
Hingga akhirnya, SAN ditangkap polisi pada Kamis (17/11/2022) di tempat tinggalnya di Ciomas, Kabupaten Bogor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. [rgo]