WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal merasa ada yang janggal saat AKBP Bintoro menangani kasus persetubuhan hingga pembunuhan anak di bawah umur.
Ada dua tersangka dalam kasus itu yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Kasus bergulir ketika AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Bukan Hanya Pemerasan, Polda Bongkar Dugaan Penipuan Rp6,5 M di Kasus AKBP Bintoro
Ade Rahmat mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro kepada tersangka kasus tersebut. Namun ia merasa ada yang janggal karena kasus jalan di tempat.
"Saya tidak mengetahui, namun ada hal yang janggal karena kasus mandek alias jalan di tempat," kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Ia menyatakan setelah berganti Kasat dan Kanit, kasus tersebut kembali berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Anak di Jaksel, Polisi Sebut Sempat Mandek saat Dipegang AKBP Bintoro
"Setelah ganti kasat dan kanit yang baru, kasus jalan kembali sesuai prosedur hingga P21 dan tahap dua diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Dalam peristiwa itu, empat anggota polisi menjalani penempatan khusus (patsus) buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka.
"4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Empat orang itu adalah B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Ade Ary mengatakan pendalaman terkait peristiwa masih terus berjalan.
"Akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," ujarnya.
Satu dari empat anggota yang dipatsus itu diketahui adalah AKBP Bintoro. Ia sebelumnya telah buka suara. Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro melansir Antara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]