WAHANANEWS.CO, Jakarta - Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membantah memeras Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur, yakni Arif Nugroho (AN). Arif juga dikenal sebagai anak bos jaringan klinik Laboratorium Prodia.
Bintoro mengklaim saat ini dia tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel karena diduga sudah menerima uang total Rp6,6 miliar di rekeningnya.
Baca Juga:
Saat AKBP Bintoro Usut Pembunuhan Anak, Kapolres Jaksel Merasa Janggal Kasus Mandek
"Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1).
Bintoro mengungkapkan bahwa dirinya juga saat ini dituduh telah membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat Bintang alias menjadi Brigjen.
"Yang faktanya saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karir," katanya.
Baca Juga:
AKBP Bintoro Diduga Peras Bos Prodia, Ini Pembelaannya dan Sikap IPW
Lebih lanjut, Bintoro menyatakan siap rumahnya digeledah untuk membuktikan kasus dugaan pemerasan. Tak hanya siap digeledah, pria tersebut mengakui bahwa pihaknya telah memberikan seluruh rekening koran kepada pihak kepolisian. Bintoro menegaskan dirinya bersikap transparan terhadap pemeriksaan terhadap dirinya.
"Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya," ujar dia
Selain itu, Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.