"Iya benar ada yang memprovokasi sehingga anarkis," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.
Wakil Ketua DPR RI asal Papua Yunus Wonda mengatakan jenazah Lukas Enembe dari Bandara Sentani akan dibawa ke STAKIN untuk mendapatkan penghormatan terakhir dari mahasiswa dan masyarakat Papua. Jenazah kemudian dibawa ke tempat pemakaman di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Baca Juga:
Brigjen Patrige Renwarin Diangkat Kapolri Jadi Kapolda Papua
"Jadi bapak (Lukas Enembe) di dalam mobil jenazah dan adik-adik mahasiswa jalan di depan, tetapi harus menjaga keamanan supaya tetap kondusif," ujarnya.
Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar. Pada November lalu, Lukas divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun.
Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Baca Juga:
12 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Kapolda Papua Mathius Fakhiri Jadi Jenderal Bintang Tiga
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.