WahanaNews.co | Setelah ditangkap di kantornya dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Korupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan anggota kepolisian.
Polres Metro Jakarta Pusat juga menetapkan anggota LSM Tamperak, anak buah Kepas Panagean Pangaribuan bernama Robinson Manik, sebagai tersangka.
Baca Juga:
Polisi Masih Lacak Pencuri Aki Mobdin di Kantor Pemkot Jakpus
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti kejahatan, mulai dari baju seragam LSM, komputer jinjing, rekaman percakapan, hingga telepon seluler.
Dalam setiap pemerasan yang dilakukan, tersangka mengajukan permintaan pembuatan baju seragam, dengan meminta uang tunai mencapai ratusan juta rupiah.
Dikutip dari Kompas TV, polisi mendapatkan rekaman suara upaya pemerasan yang dilakukan tersangka dalam pengusutan kasus ini.
Baca Juga:
Modus Ketua LSM Tamperak Palak Anggota Polisi
Dari rekaman itu, Ketua LSM antikorupsi itu membawa nama sejumlah pejabat, mulai Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, hingga Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Ketua LSM Tamperak ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu oleh polisi, yakni setelah melakukan upaya pemerasan terhadap anggota Polri senilai Rp 2,5 miliar.
Ditangkap saat Bersinglet di Kantornya
Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Kepas Panagean Pangaribuan atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, yakni anggota Satgas Anti-Begal.
Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap di kantor Sekretariat Tamperak di Jalan Palem V, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/11/2021).
Dari rekaman video, tampak Ketua LSM itu ditangkap polisi saat sedang mengenakan kaos dalam alias singlet.
Namun, akhirnya polisi mempersilakannya untuk mengenakan pakaian kaos berkerah.
"Ga usah diborgol, saya bukan penjahat, saya ga penjahat. Tunggu dulu, saya mau telepon dulu apa saya," ujar Kepas di rekaman video tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan, Kepas memeras anggotanya di Satgas Anti-Begal dengan jumlah fantastis, yakni diawali angka Rp 2,5 miliar.
"Awalnya meminta Rp 2,5 miliar kemudian turun menjadi Rp 250 juta," ujar Hengki kepada awak media saat rilis tersebut di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021).
Hengki mengatakan, penangkapan itu berawal saat Kepas melakukan pemerasan uang terhadap anggota polisi yang tergabung ke dalam Satgas Begal.
Satgas Begal diketahui berhasil menangkap kelima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas di Kemayoran.
Keempat pelaku kemudian dimasukkan ke panti rehabilitasi lantaran ketahuan positif narkotika.
Kepas lalu mulai melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap anggota satgas usai memasukkan keempat tersangka ke panti rehabilitasi.
Sebab, ia menduga polisi meminta kepada keluarga keempat tersangka masing-masing Rp 10 juta.
"Tersangka menganggap itu melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan memperoleh sejumlah uang," jelasnya.
Bahkan, tersangka sempat mengancam tindakan para anggota polisi itu untuk diviralkan lantaran tidak sesuai SOP.
Setelah bernegoisasi dengan anggota, Kepas yang tadinya memeras uang Rp 2,5 miliar akhirnya meminta Rp 250 juta.
Anggota telah memberikan uang Rp 50 juta.
Pada hari ia tertangkap, rencananya Kepas akan meminta sisa Rp 200 juta.
Bila tidak dipenuhi, maka ia akan memviralkan.
Kepas pun kemudian ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Jakarta Pusat.
Hengki menegaskan bahwa anggota yang tergabung ke dalam Satgas Begal tidak terbukti melakukan pemerasan.
"Anggota kami sudah diperiksa oleh Propam dan ternyata tidak ada suap menyuap itu," katanya.
Kepas dijerat dengan pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun penjara. [dhn]