WahanaNews.co | Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat akibat mencoba memeras anggota Polri sebesar Rp 2,5 miliar.
"Sementara tersangka utama adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak bernama Kepas Panagean Pangaribuan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Senin (22/11/2021).
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Pusat Terapkan Pengamanan 3 Lapis Saat Pertandingan Indonesia Vs Argentina di GBK
Hengki menjelaskan, tersangka Kepas Panagean Pangaribuan dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Polres Jakpus juga berencana menjeratnya dengan UU ITE.
"Kami tahan," ujar Hengki.
Baca Juga:
Modus Ketua LSM Tamperak Palak Anggota Polisi
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Kepas Panagean Pangaribuan. Di antaranya surat-surat untuk mengancam dan memeras instansi pemerintah.
"Sudah kami sita alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke presiden kemudian Komisi III (DPR) dan sebagainya," jelas Hengki.
Hengki mengatakan surat-surat yang diklaim sebagai bukti laporan itu dijadikan bahan untuk memeras. Tersangka nantinya akan meminta sejumlah uang untuk dikirim ke rekeningnya.