WahanaNews.co | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan, ditangkap polisi terkait tindak pidana pemerasan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Hariyadi, menyebutkan, tersangka berupaya memeras anggota Polres Jakarta Pusat yang menangani kasus begal berujung kematian karyawati Basarnas.
Baca Juga:
Polisi Masih Lacak Pencuri Aki Mobdin di Kantor Pemkot Jakpus
"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp 2,5 miliar," kata Hengki, Senin (22/11/2021).
Hengki mengatakan, satgas begal itu sempat mengamankan lima orang pengguna narkoba.
Penangkapan itu guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.
Baca Juga:
Modus Ketua LSM Tamperak Palak Anggota Polisi
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan, sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.
"Kepas ini menganggap, anggota kami telah melanggar SOP, dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI, maupun Polri, dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.
Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.