WahanaNews.co | Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan diringkus polisi karena memeras polisi anggota Polsek Menteng berinisial HW.
Saat memeras, Kepas mengancam akan menyebarkan video yang berisi testimoni keluarga tersangka kasus narkoba terkait HW telah menerima suap.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Hariyadi, Kepas memaksa keluarga tersangka untuk membuat testimoni telah terjadi suap menyuap.
Bermodalkan video testimoni itu, Kepas mendatangi Polsek Menteng dan mengancam HW pada 19 November 2021.
“Kepas mengancam akan memviralkan video jika uang tidak diberikan,” ujarnya, Sabtu (27/11).
Baca Juga:
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, Ketua DPP LSM Tamperak Jadi Tersangka
Semula, Kepas meminta uang Rp 2,5 miliar, akan tetapi terjadi tawar menawar sampai ke angka Rp 250 juta lalu turun lagi menjadi Rp 50 juta. HW pun langsung mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening LSM Tamperak.
“HW mengirimkan uang karena takut video viral dan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan dikirim ke presiden, pejabat negara, dan petinggi Polri,” ucapnya.
Kendati demikian, Hengki menegaskan HW tidak melakukan pelanggaran seperti yang ditudukan Kepas.