Polisi tak butuh waktu lama untuk meringkus tersangka. Karena selang beberapa jam kemudian, tersangka dibekuk tanpa perlawanan.
"Ya, dinihari di malam kejadian, anggota kami mengamankan tersangka," ujar Hermansyah.
Baca Juga:
Profesi CEO Tak Masuk Daftar Paling Rawan Selingkuh, Tapi Kasus Ini Bikin Geger
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.