Polisi tak butuh waktu lama untuk meringkus tersangka. Karena selang beberapa jam kemudian, tersangka dibekuk tanpa perlawanan.
"Ya, dinihari di malam kejadian, anggota kami mengamankan tersangka," ujar Hermansyah.
Baca Juga:
Warga Murka, Selingkuhan Petantang-petenteng Setelah Istri Wadison Dibunuh
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.