Setelahnya, korban tak berdaya dan mengalami sesak napas. Melihat hal itu, Zack menyuruh istrinya untuk membeli minyak kayu putih di warung.
Kemudian, Sinta mengoleskan minyak kayu putih itu ke hidung dan perut RMR. Namun, korban tetap tak sadarkan diri.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Terpilih "?" Jujurlah, "Teman Sebelah" Sudah Mengaku
Kedua tersangka pun beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya. Namun, saat Sinta bangun sekitar pukul 06.00 WIB, ia melihat anaknya tak bernapas serta tangan dan kakinya sudah kaku.
Sinta lantas membangunkan suaminya. Setelah bangun, Zack pun melihat anaknya sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, keduanya berusaha memindahkan jasad RMR ke ruko lain yang bersebelahan dengan ruko mereka beristirahat.
Baca Juga:
Diduga Dianiaya Polisi, Polda Jateng Ekshumasi Jenazah Darso
"Tersangka Zack memegang kepala korban dan tersangka Sinta memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka Sinta mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko tersebut," kata Wira.
Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka lantas meninggalkan ruko dan melarikan diri. Namun, kedua Sinta dan Zack berhasil ditangkap saat sedang istirahat di samping mushola SPBU Karawang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.