"Dan karyawan tersebut menyampaikan kepada para tersangka, 'apabila diulangi lagi (muntah di teras) maka tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut'," imbuhnya.
Mendengar teguran itu, Zack pun emosi dan langsung pulang ke ruko. Setiba di ruko, Zack lantas menghirup lem Aibon yang sebelumnya dibeli, sementara Sinta menasihati anaknya agar tak muntah sembarangan.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Terpilih "?" Jujurlah, "Teman Sebelah" Sudah Mengaku
Namun, Sinta tak hanya sekedar menasihati korban dengan kata-kata. Ia menampar bagian mulut atau kepala sebanyak dua kali dan mencubit paha RMR sebanyak tiga kali.
Kemudian, Zak juga ikut melampiaskan emosinya ke RMR. Ia menampar anaknya dengan keras di bagian pipi sebelah kiri sebanyak dua kali.
"Setelah selesai menghirup lem Aibon, masih dalam pengaruh lem Aibon, Zack meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak dua kali," tutur Wira.
Baca Juga:
Diduga Dianiaya Polisi, Polda Jateng Ekshumasi Jenazah Darso
"Tersangka lanjut memukul korban bagian dada, kemudian tersangka mengambil kemoceng dan memukul bagian pantat korban sebanyak dua kali," lanjutnya.
Zack ikut menasihati anaknya agar tidak muntah sembarangan. Namun, lantaran masih tersulut emosi, Zack menendang korban pada bagian dada sebanyak satu kali yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk.
Tak berhenti, Zack menendang korban pada bagian pipi hingga hingga kepala korban terbentur rolling door ruko.