WahanaNews.co | Usai kabur dan ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pria berinisial BI, pelaku penusukan dan menggorok leher seorang pria berinisial PW Alias M hingga tewas di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP yang mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Kemudian Pasal 354 ayat 2, adalah 10 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 itu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sambungnya.
Hady mengatakan, aksi sadis yang dilakukan BI (40) dengan menusuk dan menggorok PW (39) di Tanah Abang, Jakarta Pusat itu diawali rasa sakit hati karena dikatai bodoh.
Hady menerangkan, pelaku BI dan korban PW yang merupakan teman lama sempat minum minuman keras (miras) bersama. Kemudian, korban menyebut pelaku BI bodoh sehingga gelap mata dan melakukan aksi sadis tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Korban meracau atau menyampaikan omongan yang tidak menyenangkan kepada korban seperti 'Saya tidak pernah takut dengan kamu' dan 'Bodoh lo'. Korban juga berkata kepada tersangka 'Mau kamu apa?'," kata Hady kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023 dikutip dari VIVA.
"Akhirnya, tersangka menusuk punggung korban sebanyak 6 kali hingga jatuh dalam posisi telentang dan menggorok leher korban dengan cara menggunakan pisau ke leher," sambungnya.
Hady melanjutkan, pelaku menusuk dan menggorok leher korban menggunakan senjata tajam belati. Kata dia, senjata itu dibuang pelaku ke laut saat dirinya menuju Palembang.