WahanaNews.co | Pelarian pelaku pembunuhan pemuda berinisial AY (18) di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, berakhir.
TAW (21), pelaku dari kasus pembunuhan itu akhirnya terciduk setelah sempat kabur ke kampung halamannya di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
"Penyidik sudah menangkap TAW laki-laki umur 21 tahun. Adapun korban kasus ini seorang laki-laki berumur 18 tahun dengan inisial AY," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
AY ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki korban serta membekap mulutnya dengan lakban hitam di dalam kamar mandi rumah temannya pada 18 Januari 2022.
Pembunuhan itu terjadi di rumah salah seorang saksi sekaligus rekan AY dan TAW, yakni MG. Saat itu, rumah MG dalam kondisi sepi karena kedua orangtuanya sedang bekerja.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tahan Pelaku Pembunuhan Warga Candiroto
Zulpan mengungkapkan, kejadian bermula ketika TAW menghubungi AY melalui aplikasi pesan instan Whatsapp, dan mengajaknya bertemu di rumah MG.
Sesampainya di rumah MG, pelaku tiba-tiba meminta AY untuk membeli lakban hitam dan tali. Korban yang tak curiga pun menuruti permintaan TAW.
"Korban menurut karena pelaku dari zaman sekolah sudah dikenal jagoan. Jadi dibawah tekanan dan intimidasi menurut saja," kata Zulpan.