WahanaNews.co | Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng bersama dengan Unit Reskrim Polsek Baturaden dan Unit Reskrim Polsek Sumbang melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Karangtengah Baturraden.
Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan pihaknya mengamankan RS (38 tahun) warga Kabupaten Purbalingga, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega dengan Nopol R 6073 YH, yang merupakan hasil kejahatan.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit sepeda motor Supra warna hitam Nopol R 4254 RH sebagai sarana pelaku melakukan kejahatan.
"Sedangkan satu pelaku inisial AJS masih dalam pengejaran tim," ungkap Kompol Agus Supriadi, Selasa (26/7/2022).
Kasat Reskrim menambahkan korban bernama Darsono (39 tahun) pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB memarkirkan motor Yamaha Vega R 6073 YH di halaman rumah korban dalam keadaan tidak terkunci setang.
Baca Juga:
PLN Kolaborasi dengan Pemda Banyumas Manfaatkan Sampah untuk Co-firing PLTU
Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB saat korban akan memakai motor tersebut, motor miliknya sudah tidak ada di tempat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit Yamaha Vega ditaksir dengan kerugian sebesar Rp 6,5 juta.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Dengan adanya kejadian ini, kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan pastikan sudah dalam keadaan terkunci, bila perlu gunakan kunci pengaman tambahan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," kata dia. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.