WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus suap vonis lepas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggegerkan publik.
Putusan bebas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara ekspor bahan baku minyak goreng memantik kontroversi mengenai kredibilitas hakim.
Baca Juga:
Kasus Suap CPO Kejagung Tetapkan Anggota Tim Legal PT Wilmar Jadi Tersangka
Kini, Ketua Majelis Hakim yang memvonis lepas terdakwa, Djuyamto, resmi berstatus tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyitaan sejumlah uang tunai dalam dua mata uang dan barang bukti elektronik sebagai bagian dari penyidikan.
"Yang disita dari Dju (Djuyamto): ada uang dalam bentuk Rupiah Rp 48.750.000 dan asing 39.000 SGD serta barang bukti elektronik," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga:
Dolar Dibagikan di Depan Bank, Ini Kronologi Suap Rp 60 Miliar untuk Bebaskan 3 Raksasa CPO
Selain itu, jaksa juga menyita sebuah cincin bermata hijau.
Sebelumnya, Djuyamto sempat menitipkan sebuah tas berisi uang ke satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tas itu ternyata menyimpan tumpukan uang yang disamarkan di balik dua ponsel dan mata uang dolar Singapura.
Ketika ditanya perihal cincin hijau tersebut, Harli Siregar mengaku belum dapat memastikan apakah perhiasan itu berasal dari tas milik Djuyamto.
"Mungkin dari tas itu," tuturnya.
Ia juga menyatakan tak memiliki informasi terkait alasan Djuyamto menitipkan tas tersebut kepada petugas keamanan maupun asal-usul dana di dalamnya. "Kita nggak ada info," jelas Harli.
Djuyamto menjadi salah satu dari delapan sosok yang terlibat dalam skandal suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, telah lebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan.
Arif disebut meminta uang senilai Rp 60 miliar untuk mengatur vonis 'onslag' kepada terdakwa korporasi, lalu membagi-bagikannya kepada majelis hakim.
Selain Djuyamto, beberapa nama lain yang sudah berstatus tersangka adalah:
Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan
Djuyamto (DJU), Ketua Majelis Hakim
Agam Syarif Baharudin (ASB), Hakim Anggota
Ali Muhtarom (AM), Hakim Anggota
Wahyu Gunawan (WG), Panitera
Marcella Santoso (MS), Pengacara
Ariyanto Bakri (AR), Pengacara
Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security and License Wilmar Group.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]