WahanaNews.co | Unit
Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap adanya dugaan penimbunan
obat-obatan di salah satu ruko di Jalan Peta Barat, Ruko Peta Barat Indah III
Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).
"Hari ini kita di kompleks pergudangan di salah
satu ruko wilayah Kalideres dimana dari hasil penyelidikan beberapa fakta yang
kami temukan menunjukkan ada indikasi penimbunan (obat)," kata Kapolres
Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo di lokasi.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Hindari Transaksi Jasa Titip Obat Impor, Ini Alasannya
Dugaan penimbunan karena obat-obat tersebut saat ini
sangat dibutuhkan oleh pasien Covid-19. Namun, karena disimpan dalam jumlah banyak
di dalam ruko, ada indikasi pemilik gudang untuk memainkan harga.
Apalagi, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan
Harga Eceran Tertinggi melalui KepMen Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang
Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan untuk
kebutuhan pengobatan pasien Covid-19. Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta
yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikan harga dari harga
eceran tertinggi," ujar Ady.
Baca Juga:
BPOM Kawal Potensi EG dan DEG pada Pangan dan Obat-obatan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko
Dwi Harsono menyebutkan bahwa barang ini ditimbun dalam jumlah ribuan dus dan
rencananya akan disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek dan kota-kota di
pulau Jawa.
"Ini rencananya akan disebar ke wilayah
Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan ya kita akan usut, agar
obat-obatan tersebut bisa sampai ke warga yang membutuhkan," ujarnya.
Dalam penggerebekan ditemukan jenis obat Azithromycin
500 mg sebanyak 730 box yang harga awalnya
Rp1.700 per tablet, diduga akan dinaikkan menjadi Rp 3.350 per tablet.
Selain obat Azithromycin 500 mg, masih ada obat-obatan
pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT. ASA, diantaranya paracetamol,
dan obat lainya.
Kini polisi sudah menetapkan tiga orang saksi YP (58)
sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala
Gudang.
Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dan
kedepan akan ada pihak pihak lain yang akan kita periksa.
Kanit Krimsus AKP Fahmi mengatakan, kasus tersebut
sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan di bidang
Perdagangan dan/atau Perlindungan Konsumen dan/atau Wabah Penyakit Menular
sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014
tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UURI
No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (Tio)