WahanaNews.co | Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia Penny K Lukito menjelaskan, ketentuan industri untuk menarik sendiri obat yang mengandung EG dan DEG yang melebihi kadar batas aman untuk dikonsumsi.
BPOM meminta kepada industri farmasi yang memproduksi obat dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas segera menarik produk tersebut dari edaran.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Adapun takaran ambang batas yang aman untuk tubuh masing-masing EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg per berat badan per hari.
"Prosedur penarikan dilakukan oleh industri masing-masing dilaporkan ke kepada kami, tapi dikawal BPOM," jelas Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Penarikan sendiri oleh industri farmasi tersebut, kata Penny sudah sesuai dengan aturan farmasi secara internasional. Serta mempertimbangkan distribusinya yang kemungkinan sudah jauh hingga ke pelosok.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Sehingga posisi BPOM dalam hal ini adalah untuk melakukan pengawasan agar industri benar-benar melakukan tanggung jawabnya untuk menarik obat-obatan tersebut dari edaran dan tidak memperjual belikannya.
"Kami ada unit pelaksana teknis yang akan mengawal, dan mereka harus lapor BPOM," ujarnya.
Ke depan, BPOM secara intensif akan melakukan pengawasan baik sebelum obat tersebut diedarkan maupun setelah diedarkan.