WahanaNews.co | Ahli hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menilai perintah tersangka Mario terhadap korban David untuk sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang sudah termasuk dalam kategori penganiayaan.
"Kalau memang sikap itu bagian skenario yang disusun oleh dader (pelaku tindak pidana), maka itu bagian proses penganiayaan," kata Ahmad dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Penyidik Periksa Ahli Autopsi Psikologis
Ahmad memberikan jawaban itu ketika jaksa meminta pendapat yakni saat pelaku menyuruh seseorang melakukan sikap tobat yang dianggap merendahkan orang lain, apakah perintah itu termasuk suatu penganiayaan padahal belum ada akibat yang muncul kala itu.
Kemudian, Ahmad menegaskan sikap tobat seperti itu sudah bisa masuk kategori penganiayaan karena sudah direncanakan sebelumnya dalam skenario pelaku yang memang berniat jahat.
Terlebih, tak hanya sikap tobat saja, namun pelaku juga memiliki niat yang memang dari awal menjemput hingga melakukan pemukulan sehingga bisa termasuk kategori penganiayaan.
Baca Juga:
Manfaat Data dari Smartwatch Diungkap Pakar, Apa Saja?
"Tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang misal jongkok, tiarap atau apapun, segmen berikutnya dipukulin hingga di lempar," terangnya.
Sidang lanjutan perkara terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dilaksanakan pada Selasa ini pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan ahli pidana Ahmad Sofian.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).