Terkait kasus tersebut, Hadi menjelaskan, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, sudah merespon dan memberikan atensi dengan mengambil alih penanganan kasus itu sehingga tidak lagi di Polsek Percut Sei Tuan, agar lebih jernih dan obyektif.
Sekaligus untuk meredakan “huru-hara” di luar mengenai kasus tersebut.
Baca Juga:
Mobil Grand Livina Terbakar di Tanjakan Salak Pamah Simelir Langkat Sumatera Utara
"Ya jadi laporan si BS ditangani Polda. Laporan itu kan oleh Polsek Percut Sei Tuan menetapkan ibu Rosalinda Gea tersangka. Terus, laporan ibu Rosalinda Gea itu ditangani Polrestabes Medan. Jadi Polsek tak menangani. Supaya jernih, obyektif. Nah itu ditetapkan tersangka di Polsek karena penganiayaan, kalau tak salah. Tapi (Rosalinda Gea) enggak ditahan," katanya.
Penetapan Pedagang Pasar Jadi Tersangka Lantaran Sudah Cukup Bukti
Baca Juga:
Hanya Hitungan Jam Ini Kronologis Mayat Wanita Yang ditemukan di Pinggiran Perladangan Tebu Sei Semayang
Dengan diambilalihnya penanganan kasus tersebut, nantinya penyidik Polda Sumut yang akan mendalami lagi secara lebih detail faktor penyebab kejadian tersebut.
Dikatakannya, penetapan Rosalinda Gea sebagai tersangka oleh penyidik Polsek karena dinilai sudah cukup bukti.
Ketika ditanya apakah akan ada perubahan status tersangka pada Rosalinda Gea, menurut Hadi hal tersebut tergantung pada pendalaman oleh penyidik Polda Sumut.