WahanaNews.co | Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengambil alih penanganan kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Tembung, yang terjadi pada Minggu (5/9/2021) siang.
Dalam kasus tersebut, kedua belah pihak membuat laporan penganiayaan di Polsek Percut Sei Tuan dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ketum PBBD Desak Polda Sumut Gerebek dan Tangkap "Pipit" Pemilik Judi Tembak Ikan di Belawan
Pengambilalihan itu dilakukan agar penanganannya lebih jernih dan obyektif.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (10/10/2021) siang, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, dalam kasus tersebut, kedua belah pihak, yakni BS dan Rosalinda Gea, membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Atas laporan dari Rosalinda Gea, polisi sudah menangkap tersangka BS dan kini sudah dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Jelang 2026, Tiga Pamen Polda Sumut Resmi Sandang Bintang Satu
Sedangkan atas laporan BS, penyidik Polsek Percut Sei Tuan sudah menetapkan Rosalinda Gea sebagai tersangka.
Kasus Diambil Alih Agar Objektif