Dianiaya Malah Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Tembung, pada Minggu (5/9/2021) siang itu viral di media sosial memperlihatkan seorang perempuan dianiaya seorang pria.
Baca Juga:
Emas Rp95 Juta Hilang Usai Rumah di Deli Serdang Digeledah 6 Pria Ngaku Polisi
Diketahui perempuan itu bernama Rosalinda Gea (37) dan pria itu berinisial BS.
Polsek Percut Sei Tuan menangkap BS pada Minggu (5/9/2021) malam dan melakukan penahanan terhadapnya.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, menyatakan bahwa keduanya membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan.
Baca Juga:
Personel Polrestabes Medan Terbukti Hanya Langgar SOP, Bebas dari Tuduhan Pelecehan
Belakangan, akun Instagram @medanheadlines.news mengunggah sebuah foto dari tangkapan layar yang di dalamnya tertulis “Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak.”
Foto surat panggilan itu ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, tertuju kepada Litirawi Iman Gea (37) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021).
Terlihat surat itu dibuat bulan September 2021.