Dianiaya Malah Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Tembung, pada Minggu (5/9/2021) siang itu viral di media sosial memperlihatkan seorang perempuan dianiaya seorang pria.
Baca Juga:
Polda Sumut Gerak Cepat Buru Pelaku Pembunuhan Kepada Ayah Dari Adelia Azzurah di Jalan Selambo, Desa Amplas
Diketahui perempuan itu bernama Rosalinda Gea (37) dan pria itu berinisial BS.
Polsek Percut Sei Tuan menangkap BS pada Minggu (5/9/2021) malam dan melakukan penahanan terhadapnya.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, menyatakan bahwa keduanya membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan.
Baca Juga:
Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli Dilimpahkan Polres Nias ke LHK Provsu, Begini Kata Ahli
Belakangan, akun Instagram @medanheadlines.news mengunggah sebuah foto dari tangkapan layar yang di dalamnya tertulis “Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak.”
Foto surat panggilan itu ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, tertuju kepada Litirawi Iman Gea (37) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021).
Terlihat surat itu dibuat bulan September 2021.