"Para tersangka ini kita tahan untuk proses lebih lanjut, sambil menunggu pelaporan dari korban lainnya bukan hanya di Makassar, tapi ada dari daerah lain," ujarnya.
Sebelumnya, pelaku ditangkap polisi di tempat kosnya jalan Pelita Raya pada Rabu, 15 September 2021, atas pelaporan korbannya yang merasa ditipu oleh pelaku JD alias Puput. Pelaku menjalankan aksi penipuan itu dibantu pacar dan temannya.
Baca Juga:
Tak Bayar Hutang Arisan Online Berujung Dipolisikan, Adrianus Agal Minta Polda Jatim Proses Hukum Pelaku
Salah seorang korbannya, Ana menjelaskan, awal arisan berjalan lancar. Aturannya, setiap anggota wajib terdaftar mengikuti arisan menurun untuk bisa ikut invetasi. Skemanya, siapa nama paling atas naik, arisan akan dicairkan.
Penyetoran pembayaran juga berbeda dari atas ke bawah mulai Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, Rp 2 juta dan seterusnya agar bisa dapat get (pencairan). Untuk bagian investasi atau dinamai dos, pembayaran pun berbeda, misalnya investasi Rp 7 juta dalam 10 hari kembali Rp 10 jutaan.
Ana mengatakan, terkait arisan dan investasi bodong tersebut dirinya telah tertipu Rp 30 jutaan.
Baca Juga:
Kerugian Rp 1,1 Miliar, Bos Arisan Online Diringkus Polisi
Hal senada disampaikan korban lainnya, Sari. Setiap anggota harus mengikuti arisan mulai Rp 1 juta sampai Rp 15 juta agar bisa ikut skema investasi. Sedangkan proses pencairan uang ditentukan pelaku melalui penyampaian secara daring di medsos tersebut.
"Anggotanya banyak ada ratusan paling banyak dari luar Sulawesi, kalau dari Papua itu sudah investasi Rp 180 jutaan. Kerugian saya Rp 39,7 juta selama ikut, dan uang tidak kembali," beber ibu rumah tangga itu. [dhn]