"Istri di belakang di bantai anggota dewan yang mulia yang agung dan yang terhormat," tuturnya.
Yusuf lantas meminta Serda KA untuk memproses anggota DPRD Maluku Tengah berinisial HS. Pasalnya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai anggota dewan yang terhormat.
Baca Juga:
Kedua Oknum TNI Pemilik Sabung Ayam di Way Kanan Sudah Menyerahkan Diri
"Yang bersangkutan sempat bertamu dan keluar masuk di asrama, kami juga malu karena soal institusi," kata dia menjelaskan.
"Kebetulan saya di luar daerah, saya dapat informasi dari anggota dan saya minta untuk diproses," ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Maluku Tengah, AKP Rendie Renaldy mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan kasus perselingkuhan itu. Rendie menjelaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik.
Baca Juga:
Prajurit TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil, Amnesty: Mereka Harus Mundur
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tengah, Halimun mengaku pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
"Kemarin partai sudah memanggil yang bersangkutan, yang bersangkutan mengaku itu tidak benar dan tidak melakukan perselingkuhan,"kata Halimun saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).
Halimun lantas meminta HS segera membuat klarifikasi ke publik sehingga menjaga marwah partai.