WahanaNews.co, Jakarta - Diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, yakni S (5), akhirnya polisi menahan pria berinisial SN, petugas pemadam kebakaran (damkar) Jakarta Timur.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pelaku ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Sudah dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap Ade, melansir Kompas.com, Jumat (5/4/2024).
Dia menjelaskan, SN ditahan karena sempat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban," kata Ade.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Kini, polisi juga tengah mendalami kondisi kejiwaan pelaku. Ade menyebut, SN dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Adapun SN dilaporkan oleh PA pada 6 Februari 2024 lalu karena diduga mencabuli sang anak. Kasus ini kemudian didalami Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Yang sudah dilakukan melakukan klarifikasi terhadap pelapor atau ibu korban. Kemudian melakukan permintaan klarifikasi terhadap neneknya korban," kata Ade.
Selain itu, penyelidik juga bakal memeriksa keterangan beberapa saksi. Namun, Ade tak memerinci siapa saja saksi yang akan dipanggil.
"Penyelidik juga sudah meminta visum atau sudah melakukan visum terkait dengan proses penyelidikan ini. Hasil visumnya sudah ada di tangan penyelidik," sebut dia.
Polisi juga telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI, serta Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak).
"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutur dia.
Kasus ini terbongkar ketika S mengaku kesakitan pada alat kelaminnya, usai menginap di rumah SN. PA, ibu kandung korban menyebut, ditemukan banyak luka pada organ vital korban.
"Aku langsung bawa ke klinik. Sama (dokter) klinik pun dilihat (katanya) ‘iya benar Bu ini ada luka gesekan, sebaiknya langsung bawa ke RS ke poli spesialis anak'," papar PA.
Setelah mendatangi beberapa rumah sakit, dokter menyampaikan S mengalami luka gesekan pada alat kelaminnya.
"Kayaknya kejadiannya antara tanggal 3 atau 4. Karena 4 Februari itu aku jemput, 3 Februari masih menginap di rumah dia. Kemungkinan di malam itu (dicabuli), soalnya lukanya ini baru, dokter mengatakan ini luka baru," jelas dia.
Bisa diputus kontrak
Sementara itu, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, SN merupakan tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) atau masih berstatus honorer.
"Dia juga bukan seorang ASN, dia hanya seorang PJLP. Bisa saja kapan pun kami putus kontrak. Tetapi tetap sebagai administrasi enggak mungkin kami tiba-tiba memutus kontrak tanpa pemeriksaan, tanpa prosedur administrasi," ujar Satriadi, mengutip Kompas.com, Jumat (5/4/2024).
Karenanya, Satriadi menyebut, pihaknya bakal melakukan sejumlah langkah sebelum memutuskan akan memberhentikan SN atau tidak.
SN juga bakal dimintai keterangan kedua kalinya, terkait dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh ibu korban, yakni PA.
"Kami belum tahu benar enggaknya, apakah memang suaminya atau ada orang lain yang melakukan, kami enggak tahu," ucap Satriadi.
"Secara administratif kami lakukan dengan meminta keterangan dari yang bersangkutan," imbuhnya.
Dia memastikan, akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
"Kalau dia memang sudah menjelekkan nama baik institusi akan kami lakukan tindakan. Kami tidak akan melindungi. Tetapi, proses praduga tak bersalah tetap ada," tutur Satriadi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]