WahanaNews.co | Seorang pria warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya, Rochmad Hidayat, divonis satu tahun dua bulan penjara akibat sengaja menggunting dan merusak uang tunai Rp32 juta.
Uang tunai itu diambil, dirusak, kemudian ia masukkan lagi mesin ATM setor tunai.
Baca Juga:
Kantah Kabupaten Probolinggo Study Tiru ke Kantah Kota Surabaya I
Majelis Hakim PN Surabaya memvonis Rochmad bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
Dia dinilai melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto, melalui putusannya yang diakses di Laman SIPP PN Surabaya, Selasa (10/1).
Baca Juga:
Calon Gubernur Jatim 2024 Nomor Urut 2 Apresiasi Kontribusi Positif Al Irsyad
Kejadian ini bermula saat Rochmad melakukan penarikan uang tunai di sebuah ATM.
Ternyata dia menemukan selembar uang yang sobek.
"Bermula saat terdakwa mengambil uang dari mesin ATM yang bersangkutan menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek, kemudian terdakwa mencoba menyetor tunai kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk," tulis berkas berkas perkara itu.