Dari peristiwa itu, muncul lah niat dan kesengajaan Rochmad untuk mengulangi hal serupa.
Ia pun mulai menggunting sudut uang yang dia miliki lalu ia setorkan ke mesin CRM (Cash Recycling Machine) di beberapa tempat.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Terduga Pencabulan
Setelahnya ia tarik tunai lagi. Kemudian, ketika mendapat uang yang masih utuh, dia gunting lagi. Begitu terus, berulang-ulang.
Tidak hanya di satu mesin ATM, ia melakukan itu berulang kali di sejumlah mesin tarik-setor tunai di tiga lokasi berbeda di Surabaya. Perbuatan Rochmad itu pun membuat kerusakan uang tunai lebih dari Rp32 juta.
Dalam catatan berkas perkara di SIPP PN Surabaya, Rochmad melakukan aksinya itu di ATM salah satu bank yang ada di Jalan Bronggalan dengan total uang rusak disetor senilai Rp3,9 juta, lalu di ATM di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor Rp24.550.000, serta di ATM Jalan Pahlawan dengan total uang rusak senilai Rp3,6 juta.
Baca Juga:
Korban Kekerasan Seksual Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lebih 1 Orang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambah Adhi Nugroho mengatakan, terdakwa diduga mengalami gangguan mental atau stress.
Informasi baru ia tahu dari keluarga Rochmad sehari sebelum sidang putusan digelar di PN Surabaya.
"Jadi terdakwa ini mengalami stres. Keterangan dari keluarga yang bersangkutan bahwa terdakwa ini sudah toga bulan lebih tidak bekerja alias menganggur. Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu," kata Herlambang, dikonfrimasi Selasa (10/1).