Polisi berhasil menangkap IS di tempat tinggalnya di Kecamatan
Banyuates pada Sabtu (30/1) sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan PW ditangkap di
Kecamatan Ketapang.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto
Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan
dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga:
Sekeluarga Cabuli Anak Kandung 13 Tahun di Surabaya, Ayah: Saya Pikir Istri
Selain menangkap kedua tersangka, IS dan PW, polisi juga
menyita barang bukti baju korban yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Keluarga korban berharap kasus pembunuhan SA ini diproses
seadil-adilnya dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.