WahanaNews.co | Seorang anak perempuan berinisial N (15) disekap dan dieksploitasi secara seksual oleh seorang perempuan berinisial EMT di sebuah apartemen di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan korban diminta EMT melayani laki-laki hidung belang dengan iming-iming Rp300 ribu.
Baca Juga:
Polisi Sebut Sindikat Judol Apartemen Jakbar Tergabung Jaringan Kamboja
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat, korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," ungkap Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9).
Namun saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor. Alasannya karena masih memiliki banyak utang.
Polisi menyebut modus EMT yaitu menawarkan korban sebagai wanita Booking Out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan banyak uang.
Baca Juga:
Motif Penyekapan Wanita di Apartemen Jakpus: Pelaku Kecewa Open BO Minta Tambah Uang
Zulpan menyebut selama korban bekerja melayani tamu, seluruh uang hasil melayani tamu diminta oleh EMT setiap harinya. EMT beralasan uang itu untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. EMT kini masih berstatus sebagai terlapor.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya.
Kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan perlindungan kepada korban yang masih berusia di bawah umur.
EMT bahkan masih sempat mengancam korban usai dilaporkan ke polisi.
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan kliennya dan EMT masih sempat berkomunikasi setelah ada laporan polisi pada Juni 2022. Saat itu EMT meminta korban untuk segera kembali ke apartemen.
"Kan, awalnya ini masih ada komunikasi antara terlapor dengan anak ini masih sering disampaikan 'kamu harus balik lagi kalau enggak utang Rp35 juta harus bayar'," kata Zakir saat dihubungi, Jumat (16/9).
Selain meminta korban kembali ke apartemen, EMT juga menantang korban atas laporan polisi yang telah dilayangkannya tersebut. EMT mengklaim tidak bisa ditangkap meski telah dilaporkan ke polisi.
"Dari pihak muncikarinya sendiri sempat ancam ke keluarga 'silakan aja Anda proses hukum yang pasti saya akan aman-aman saja'. Ini ada connect dengan cerita dia beberapa kali ditangkap tapi bisa lolos terus kan bisa jadi ada bekingannya," tutur Zakir.
Ancaman EMT itu membuat korban trauma. Zakir menyebut kliennya saat ini masih tidak berani memegang ponsel akibat teror dari pelaku.
"Anak ini kan dalam kondisi trauma dia. Bahkan sekarang megang handphone juga sudah tidak berani karena teror itu. Makanya sekarang diambil alih sama KPAI untuk dilindungi," katanya.
"Karena pada saat korban melaporkan, si pelaku masih sempat hubungi korban bahwa silakan Anda laporkan saya tapi yang harus Anda tahu saya akan aman-aman saja. Di situ orang tuanya tidak terima. Akhirnya anak ini takut, handphone diserahkan ke orang tuanya," tambah Zakir.[zbr]