"Setelah diinterogasi diakui oleh pelaku bahwa ia yang telah membuang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut di TKP bersama dengan pacar pelaku yang bernama LA (21)," ujarnya.
Diketahui bayi tersebut merupakan anak kandung pria yang tertangkap tersebut.
Baca Juga:
Terungkap, Otak Pelaku Pemerkosaan Pegawai RSUD Perdagangan Mantan Kekasih Korban
Bayi laki-laki tersebut dilahirkan di kontrakan LA (21) di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, dalam kasus ini juga polisi pun bergerak menangkap wanita dengan inisial LA.
"Berdasarkan keterangan pelaku LA diakui atas perbuatannya yang telah membuang bayi tersebut di TKP bersama dengan pelaku CB, dan diakui pula bayi tersebut adalah anak kandungnya yang telah dilahirkannya sendiri di rumah kosnya di Sukapura, Cilincing, Jakut," ujarnya.
Syarifah mengatakan kedua yang tertangkap bekerja sama membuang bayi tersebut lantaran hamil di luar nikah. "Lahir di luar nikah. Nanti Renakta yang dalami ya. Pelaku sudah ditangkap dan dilimpahkan ke Renakta Polres," ujarnya.
Baca Juga:
Edar dan Nyabu di Rumah, Sepasang Kekasih Disedot Polisi ke Sel
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.