Gaiyathiri, 41, mengaku bersalah pada Februari, hingga mendapat 28 dakwaan, termasuk pembunuhan.
Ke-27 dakwaan lainnya diperhitungkan dalam vonis hukumannya.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin Versi Anindya Bakrie, Jadi Sorotan Media Asing
Dia muncul di pengadilan pada Selasa (28/9/2021), mengenakan kacamata dan masker hitam, lalu duduk diam dengan matanya tertutup serta kepala tertunduk ketika hakim membaca keputusannya.
Setelah mendengar permintaan keringanan tambahan yang diajukan Gaiyathiri dalam upaya menghindari hukuman seumur hidup yang dituntut jaksa, Hakim See Kee Oon menghukumnya 30 tahun penjara, mulai dari tanggal penangkapannya pada 2016.
Hakim menyebut "kekejaman yang hina terhadap perilaku terdakwa yang dituduh" dalam hukumannya.
Baca Juga:
Empat Nelayan Indonesia Telah Dibebaskan Otoritas Singapura
Hakim menegaskan "kemarahan masyarakat dan kebencian" pada kejahatan tersebut.
Tetapi, dengan memperhitungkan gangguan kompulsif obsesif terdakwa dan depresi yang dia alami sekitar waktu dia melahirkan anak, Hakim See mengatakan dia tidak berpikir bahwa hukuman penjara seumur hidup itu "adil dan sesuai".
Jaksa telah berupaya mengurangi ancaman hukuman pembunuhan yang dapat dihukum dengan hukuman mati di Singapura.