WahanaNews.co | Seorang majikan wanita Singapura yang kalap, menyerang dan akhirnya membunuh asisten rumah tangga (ART).
Kini, wanita itu divonis hukuman penjara 30 tahun.
Baca Juga:
Paviliun Indonesia Memukau, Catatkan Potensi Transaksi Rp68 Miliar di Pameran FHA Singapura
Hakim menggambarkan kasus ini sebagai "di antara jenis pembunuhan terbakar yang terparah."
Singapura adalah rumah bagi sekitar 250.000 asisten rumah tangga yang kebanyakan berasal dari negara-negara Asia yang lebih miskin.
Kisah-kisah penganiayaan ART seperti menjadi berita yang sering terjadi di negara kota itu.
Baca Juga:
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong Resmi Mundur, Transisi Kekuasaan Dimulai
Tetapi, penyiksaan yang dialami warga Myanmar, Piang Ngaih Don, 24, ini sangatlah mengerikan, dan terekam di CCTV yang dipasang di rumah keluarga majikan tersebut.
“Pembantu rumah tangga itu penuh memar, dicekik, tersedak, babak belur dipukul dengan sapu, dan dibakar dengan setrika,” ungkap dokumen pengadilan.
Asisten rumah tangga itu meninggal dunia pada Juli 2016, setelah majikannya, Gaiyathiri Murugayan, berulang kali menyerangnya selama beberapa jam.