WahanaNews.co | Sidang perdana dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat telah selesai dibacakan hari ini. Sidang bakal digelar lagi pada Kamis (20/10/2022).
"Saudara penuntut umum kapan mau memberi tanggapan atas eksepsi?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Jaksa mengatakan salinan eksepsi Ferdy Sambo baru diterima hari ini. Jaksa meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan terhadap eksepsi.
"Terkait dengan tanggapan eksepsi, kami hari ini baru menerima hard copy daripada eksepsi dari tim penasihat hukum. Terhadap menanggapi eksepsi penasihat hukum ini, kami membutuhkan waktu untuk ditunda satu minggu, tanggal 24 Oktober 2022," kata jaksa.
Hakim Wahyu menanggapi permintaan jaksa. Hakim meminta tanggapan dipercepat. Hakim kemudian memutuskan sidang Ferdy Sambo dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi digelar pada Kamis (20/10).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Saudara penuntut umum kalah cepat dengan penasihat hukum. Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, maka saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela, Kamis jam 09.30 WIB," kata hakim Wahyu.
"Siap, yang mulia," jawab jaksa.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Yosua.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [JP]