WahanaNews.co, Jakarta - Polisi membekuk tiga orang tersangka sindikat pengedar uang palsu di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/6/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam merinci ketiga tersangka berinisial M, YA, dan FF. Ia mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Narkotika di Sibolga
"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 [Juni 2024] berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu," ujar Ade Ary pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6), mengutip detiknews.
Ketiga pelaku sendiri, lanjut Ade Ary, memiliki latar belakang berbeda. Tersangka M merupakan seorang pekerja swasta asal Cirebon.
Sementara tersangka YA merupakan seorang buruh harian lepas asal Sukabumi. Dan tersangka FF merupakan seorang pekerja swasta asal Surabaya.
Baca Juga:
Sindikat Uang Palsu Banten-Jabar Ditangkap Polisi, Rp186 Juta Disita
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar senilai Rp22 miliar. Diamankan juga alat penghitung dan pencetak uang.
"Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," jelas Ade Ary.
Beruntung, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan oleh pelaku. Kini, para tersangka tengah menjalani proses penyidikan mendalam.