WahanaNews.co | Sindikat
penipuan tanah terhadap seorang nenek berusia 75 tahun di Pulogadung, Jakarta
Timur, diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro
Jaya. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 miliar.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Jakarta Barat Seharga Rp4 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Konbes Pol Yusri Yunus
mengatakan ada tujuh pelaku yang berhasil diamankan dari 10 pelaku yang
terlibat dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial PA, MSM, SHS,
RIG, S, AA, dan NS.
Sementara, dua pelaku lainnya yakni HG dan HAG masih dalam
kejaran polisi. Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial AYS merupakan seorang
narapidana dengan kasus serupa.
"Kita berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta otentik
yang dilakukan sindikat mafia tanah. Mereka terorganisir menggunakan dokumen
palsu kejadiannya tahun 2015," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis
(3/12/2020).
Baca Juga:
Maling Laptop Tukar Buku yang Tertangkap Basah di Bus Dilepas Polisi, Ini Alasannya
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menuturkan kasus tersebut
berawal ketika korban berinisial CAS (75) mulanya meminjamkan sertifikat tanah
rumahnya kepada salah satu saudaranya. Ketika itu saudaranya merayu korban agar
mau mengadaikan sertifikat tanah rumah untuk membantu usahanya.
"Modusnya dengan cara bujuk rayu agar sertifikat
berpindah tangan ke orang lain dengan notaris," ungkap Tubagus.
Saat sertifikat tanah itu berpindah tangan, pelaku kemudian
membuat indentitas palsu menyerupai korban. Selanjutnya, mereka mengadaikan
sertifikat tersebut ke bank dengan nominal Rp6 miliar tanpa sepengatahuan
korban selaku pemilik sah sertifikat.
"Si korban yang tidak mengerti apa-apa tiba-tiba
asetnya harus disita. Sementara dia nggak dapat apa-apa dan yang dapat Rp 6
miliar adalah orang lain," ungkap Tubagus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kekinian para
tersangka tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan
Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang ITE, Pasal 156
A KUHP dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. [qnt]