WAHANANEWS.CO, Bandung - Sindikat perdagangan bayi yang sebelumnya dikira hanya beroperasi lintas negara kini ternyata juga aktif menjual bayi-bayi di dalam negeri, demikian temuan mengejutkan yang diungkap Polda Jawa Barat.
Fakta ini memperluas cakupan penyelidikan yang semula fokus pada jaringan internasional, khususnya ke Singapura, menjadi juga menyasar praktik jual beli bayi di berbagai daerah Indonesia.
Baca Juga:
Enam Bayi Diselamatkan dari Perdagangan Internasional, Dijual Sejak dalam Kandungan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa perkembangan ini muncul setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka yang telah ditahan.
“Jadi ternyata mereka, bayinya ada yang memang jaringan untuk adopsi internasional, ada juga yang adopsi lokal,” ujar Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu (6/8/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, total terdapat 43 bayi yang terlibat dalam sindikat ini, dengan 25 bayi di antaranya berhasil dikirim ke Singapura untuk diadopsi secara ilegal, delapan bayi berhasil diselamatkan, dan satu bayi diketahui meninggal dunia di Pontianak, sementara sekitar 17 bayi lainnya dijual di pasar dalam negeri.
Baca Juga:
Modus Sindikat Perdagangan Bayi di Jawa Timur, Datangi Ortu yang Baru Melahirkan
Surawan menyebutkan bahwa bayi-bayi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat, namun penyalurannya di dalam negeri masih dalam tahap pendalaman.
“Yang lokal ini kita sedang dalami ya. Karena kita sementara kemarin masih konsentrasi untuk yang jaringan internasional,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa sumber bayi dalam jaringan ini tidak hanya berasal dari Bandung, Jawa Barat, melainkan juga dari berbagai provinsi lain di Indonesia, menunjukkan luasnya operasi sindikat ini.
“Nanti kita kembangkan juga bayi-bayi yang terkait dengan jaringan lokal, karena dari keterangan tersangka ini ternyata sumber bayi tidak cuma dari Bandung Jawa Barat tapi juga dari daerah lain,” lanjutnya.
Dari pengungkapan ini, terkuak pula nilai jual bayi dalam praktik adopsi ilegal tersebut.
Untuk bayi yang dijual ke Singapura, harganya berkisar antara 15.000 hingga 21.000 dolar Singapura, sementara di pasar domestik, tarifnya berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bayi.
Sejauh ini, sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, sedangkan dua orang lainnya yang berinisial W dan YY masih dalam status buron. Para tersangka dijerat dengan pasal berat seperti Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2, 4, dan 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan/atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]