WahanaNews.co | Sebanyak 12 orang saksi diperiksa Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terkait kematian bocah berusia 8 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Bocah tersebut diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan tetangganya, masih kakak kelas korban di Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
"Untuk kasus B, kita sudah kita tangani kasus tersebut. Sudah 12 orang saksi kita mintai keterangan," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, dikutip Selasa, 4 Juli 2023 melansir VIVA.
Valentino mengungkapkan pihaknya dalam penanganan kasus ini, mengendapkan Undang-undang Perlindungan Anak. Apalagi, terduga pelaku perundingan tersebut, masih anak di bawah umur.
"Ini masih pendalaman, karena ini diduga pelakunya kita sesuaikan dengan aturan-aturan yang ada. Apakah pelaku ini bisa bertanggung jawab dengan usia mereka, apa yang mereka lakukan," kata Valentino.
Baca Juga:
Bela Orang Tua saat Diolok-olok, Pelajar SMA di Bagan Sinembah Digorok Temannya Sendiri
Untuk penyebab kematian B, Valentino menjelaskan penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan terus mendalaminya.
"Kita masih dalami dan berkordinasi dengan instansi terkait dengan masalah untuk pelaku anak," ucap mantan Direktur Lalulintas Polda Sumut itu.
Polisi Janjikan Keadilan bagi Keluarga Korban Valentino mengucapkan bela sungkawa atas kematian B. Ia berjanji akan mengusut kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.