"Kejadiannya di Polsek. Saat itu korban bersama kedua temanya datang untuk melaporkan perkara persetubuhan yang dialaminya. Saat proses pelaporan ternyata korban diduga mendapat perlakuan menyimpang dari oknum tersebut," ujarnya.
"Kita kemudian melakukan proses penyelidikan dulu, cari keterangan saksi-saksi hingga pada sampai titik saat ini," kata Lartha menambahkan.
Baca Juga:
Ketua Komnas PA Sumatera Utara Resmikan Rakorda TOT di Kabupaten Paluta
[Redaktur: Alpredo Gultom]WahanaNews.co, Jakarta – Tragis Nasib seorang siswi SMP di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung (Babel), karena menjadi korban pencabulan polisi berpangkat Brigadir inisial K
Perempuan berusia 15 tahun ini diduga dicabuli polisi saat melapor kasus pemerkosaan yang dialaminya.
Dugaan pelecehan seksual yang dialami korban terjadi di kantor polisi tempat korban melapor pada 15 Mei 2024 lalu. Ketika itu korban akan melaporkan pengurus pantinya, BS (53) yang telah memperkosanya sejak 2022-2024.
Baca Juga:
Komnas PA Minta Kepolisian Usut Dugaan Pelecehan Terhadap Korban Penculikan Jakpus
Bukannya mendapat perlindungan, ia malah harus mengalami perlakuan bejat dari anggota Polri tersebut.
"Korban dugaan (pelecehan seksual) ini merupakan korban (pemerkosaan BS) yang kasusnya sedang kita tangani. Jadi korbannya sama, namun beda kasus," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Aipda Lartha Angela, Rabu (17/7), dikutip dari Detik.com.
Lartha menyebut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan polisi terhadap korban terbongkar atas laporan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Babel. Kasus ini ditemukan Komnas PPA Babel ketika memberikan pendampingan terhadapnya.