WahanaNews.co | Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap Herry Wirawan.
Namun, mereka meminta fokus pada biaya restitusi dibandingkan upaya menghukum mati Herry yang dianggap tidak menguntungkan korban.
Baca Juga:
Sepekan Jelang Pilkada Jawa Barat 2024, Dedi Mulayadi-Erwan Setiawan Ungguli Empat Kandidat
Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/3).
Menurut dia, tuntutan JPU sudah maksimal karena hukuman mati sesuai dalam UU 17 Tahun 2016 meski majelis hakim tidak mengabulkan dan memutuskan hukuman seumur hidup.
"Tapi ada sesuatu yang khusus ditetapkan adalah di JPU itu menyangkut hak restitusi. Itu luar biasa dan baru, sebenarnya itu adalah berdasarkan UU juga. Restitusi itu menyita aset (Herry) Wirawan untuk korban," kata dia.
Baca Juga:
6 Kali Berturut-Turut, Pemkot Bekasi Raih Predikat Kota Informatif Tingkat Jabar 2024
"Maka kompensasi diberikan oleh negara, di situlah keadilan negara. Jadi saya kira apa yang dilakukan Kejati untuk banding dalam hal itu, bahwa persoalan hukuman mati atau seumur hidup, nggak ada manfaatnya bagi korban," lanjutnya.
Menurut dia, saat Herry dihukum mati, korban tetap akan merasakan trauma sepanjang hidupnya. Namun, upaya JPU Kejati Jabar merupakan terobosan baru yang bisa ditiru sebagai yurisprudensi bagi kasus kejahatan seksual.
"Apa yang diputuskan hakim di sini bukan persoalan hukuman mati atau seumur hidup kita diputuskan, Tidak. tapi bagaimana kita mendorong agar korban itu terpuaskan, terjawab traumanya dari pendekatan hukum yang ada," terang dia.