"Jadi ini temuan mereka (Komnas PPA), pada saat melakukan proses pemeriksaan atau pendampingan korban, ditemukanlah ada dugaan seperti itu (cabul)," katanya.
Atas laporan itu, Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata insiden itu terjadi pada 15 Mei 2024 lalu. Oknum Brigadir itu bertugas di Polsek Tanjungpandan.
Baca Juga:
Ketua Komnas PA Sumatera Utara Resmikan Rakorda TOT di Kabupaten Paluta
"Kejadiannya di Polsek. Saat itu korban bersama kedua temanya datang untuk melaporkan perkara persetubuhan yang dialaminya. Saat proses pelaporan ternyata korban diduga mendapat perlakuan menyimpang dari oknum tersebut," ujarnya.
"Kita kemudian melakukan proses penyelidikan dulu, cari keterangan saksi-saksi hingga pada sampai titik saat ini," kata Lartha menambahkan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.