WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rencana pernikahan seorang polisi muda berujung kandas setelah hubungan terlarang yang ia sembunyikan berubah menjadi pembunuhan, menewaskan Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pelaku pembunuhan diketahui adalah Bripda Muhammad Seili (20), anggota Satuan Samapta Polres Banjarbaru, yang kini ditahan di sel Polda Kalimantan Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Ngeri, Pria Dibunuh dengan Leher Putus di Lahewa: Polres Nias Ungkap Motif dan Kronologi
Ironisnya, Bripda Seili telah menjadwalkan pernikahan dengan calon istrinya pada Januari 2026, namun rencana tersebut terancam batal setelah kasus pembunuhan ini terungkap.
“Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya, rencana menikah pada 26 Januari 2026,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi pada Jumat (26/12/2025).
Korban diketahui merupakan teman dari calon istri pelaku, sehingga hubungan terlarang yang dijalin secara diam-diam berkembang menjadi konflik serius.
Baca Juga:
Komnas Anak Desak DKI Pasang CCTV Lebih Banyak Setelah Kasus Alvaro
“Korban adalah teman calon istrinya,” ujar Adam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diliputi tekanan psikologis setelah korban menyampaikan niat untuk mengungkap hubungan gelap tersebut kepada calon istri pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya sempat melakukan hubungan badan,” kata Adam.
Tekanan itu memuncak ketika korban kembali menegaskan rencananya, yang kemudian memicu tindakan kekerasan fatal.
“Saat itu korban menyampaikan niat memberitahu calon istri pelaku, sehingga pelaku merasa tertekan dan panik sampai nekat mencekik korban,” ujarnya.
Peristiwa bermula saat pelaku dan korban bertemu di perempatan Malimali, Kabupaten Banjar, pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
Korban datang menggunakan sepeda motor, sementara pelaku menggunakan mobil pribadinya.
Setelah bertemu, sepeda motor korban diparkir di sebuah minimarket tak jauh dari lokasi pertemuan.
Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju kawasan wisata Bukit Batu sekitar pukul 21.00 Wita.
Sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku dan korban meninggalkan lokasi wisata dan menuju kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru.
Pelaku sempat singgah ke rumah kakaknya untuk membangun alibi karena terus dihubungi oleh calon istrinya.
“Pelaku mampir karena calon istrinya menelepon terus, sehingga membuat alibi sedang berada di rumah kakaknya,” ungkap Adam.
Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan ke arah Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) dini hari dan berhenti di Jalan Ahmad Yani Km 15, Gambut.
“Di sana mereka ngobrol dan sempat melakukan hubungan badan,” jelas Adam menirukan keterangan tersangka.
Cekcok kembali terjadi ketika korban mengulang niatnya untuk mengungkap hubungan tersebut.
Dalam kondisi panik dan emosi, pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
“Pelaku mengakui mencekik korban hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia,” terang Adam.
Setelah menyadari korban meninggal, pelaku membawa jasad korban dengan niat membuangnya ke sungai di bawah jembatan depan STIHSA Banjarmasin.
Namun niat itu diurungkan setelah pelaku melihat gorong-gorong terbuka di sekitar lokasi.
Ia kemudian membuang jasad korban ke dalam gorong-gorong tersebut sebelum pulang ke rumah, hingga korban ditemukan warga pada pagi harinya.
Atas perbuatannya, Bripda Seili dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara karena mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk telepon genggam yang kemudian dibuang ke rawa.
Di luar proses pidana, pelaku dipastikan menghadapi sanksi etik berat dari institusi kepolisian.
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Hery Purnomo menyatakan hasil pemeriksaan internal menyimpulkan pelaku melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.
“Sanksi yang direkomendasikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tegas Hery.
Ia memastikan sidang kode etik akan digelar secara terbuka.
“Kami rencanakan sidang kode etik Senin, silakan datang karena terbuka,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, terungkap pula bahwa pelaku sempat menyeret dua nama pria lain seolah terlibat dalam pembunuhan.
“Dua orang sempat dikaitkan tersangka ikut terlibat, yakni Zaimul dan Guldam,” jelas Adam.
Namun hasil pendalaman polisi memastikan tidak ditemukan keterlibatan keduanya.
“Zaimul itu mantan pacar korban, sedangkan Guldam merupakan sahabat korban,” kata Adam.
Pelaku juga diketahui sempat membuat alibi tambahan dengan mengirim pesan kepada sejumlah orang menggunakan akun media sosial korban.
“Informasi tersebut disampaikan pelaku menggunakan akun sosial media korban, seolah disampaikan langsung oleh korban,” ungkap Adam.
Tak hanya terancam dipecat dari kepolisian, Bripda Seili juga berpotensi dikeluarkan dari Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari, tempat ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum.
Dekan Fakultas Hukum UNISKA, Afif Khalid, menegaskan kampus tidak mentoleransi mahasiswa yang terlibat tindak pidana berat.
“Kalau memang secara hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada konsekuensi akademik,” kata Afif pada Jumat (26/12/2025).
Ia menyebut sanksi terberat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa dimungkinkan sesuai keputusan komisi etik kampus.
“UNISKA tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum, terlebih yang menghilangkan nyawa seseorang,” tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini].