WahanaNews.co, Jakarta – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia lima tahun, Polisi bakal memeriksa petugas pemadam kebakaran di Jakarta Timur berinisial SN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum membeberkan kapan pemeriksaan terhadap SN selaku terlapor akan dilakukan.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Sudah terjadwal (pemeriksaan terlapor)," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2024) mengutip CNN Indonesia.
Dalam kasus ini, kata Ade Ary, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"(Yang sudah diperiksa) pelapor (ibu korban) kemudian neneknya korban," ucap dia.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Lebih lanjut, Ade Ary turut menyampaikan penyidik juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta hingga Komnas Anak dalam mengusut kasus ini.
Seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta Timur berinisial SN diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia lima tahun.
Kasus ini viral di media sosial. Menurut unggahan tersebut, pencabulan itu terungkap setelah sang anak mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya kepada sang ibu setelah pulang menginap dari rumah SN.
Berdasarkan penuturan ibu korban, ia dan SN sudah bercerai sejak 2020. Setelah mendapat cerita pencabulan itu, sang ibu kemudian melapor ke polisi.
Saat dikonfirmasi, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan soal dugaan pencabulan tersebut pada 6 Februari lalu dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Terpisah, Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan membenarkan bahwa SN merupakan petugas damkar di Jakarta Timur. Namun, ia bukan ASN.
"Dia itu bukan ASN, tapi PJLP, dia tenaga honorer, tenaga PJLP," kata Satriadi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]