WahanaNews.co | Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan 11 tersangka, telah berlangsung sejak Oktober 2022, termasuk pada tidak pidana menghalangi proses hukum yang berlangsung.
Sidang kasus itu bahkan terus dilanjutkan pada pekan terakhir 2022 tanpa libur akhir tahun meskipun telah diminta oleh kuasa hukum dan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Beragam pandangan masyarakat terkait sidang pembunuhan Brigadir J termuat dalam unggahan-unggahan di media sosial, salah satunya di media sosial, Facebook.
Sebuah unggahan video muncul di Facebook dan menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melakukan korupsi sebesar Rp100 triliun dan telah ditemukan bukti berupa rekening pencucian uang.
Video berdurasi lebih dari 11 menit dan 46 detik itu menunjukan kejadian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
Berikut narasi dalam unggahan video tersebut:
"Ferdy Sambo Terbukti Korupsi 100 T, Hakim Temukan Rekening Melakukan Pencucian Uang!!!”
Namun, bagaimana kebenaran terkait Ferdy Sambo terbukti melakukan korupsi sebesar Rp100 triliun tersebut?
Dikutip dari Antara, Jumat (23/12/2022), berdasarkan hasil penelusuran, unggahan video tersebut serupa dengan unggahan Youtube akun TV One berjudul ‘Pegawai BNI dan Honorer IT Biro Paminal Polri Berikan Kesaksian | tvOne’.
Video tersebut pun menampikan rekaman persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat Majelis Hakim menanyakan adanya transfer uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli 2022.
Dalam keterangan Anita, saksi yang merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI Kantor Cabang Cibinong, terungkap ada uang masuk melalui layanan Internet banking dari rekening atas nama Nofriansyah Josua, senilai total Rp200 juta ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli.
Transfer uang Rp200 juta itu masuk setelah Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, membenarkan uang yang berada di rekening Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J merupakan uang untuk kebutuhan keluarganya.
"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tetapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," kata Ferdy Sambo.
Dengan demikian, unggahan video di Facebook itu bukan pengungkapan bukti Ferdy Sambo korupsi Rp100 triliun, melainkan hakim mempertanyakan uang yang masuk sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J setelah meninggal.[mga]