WahanaNews.co | Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menyampaikan pernyataan terbaru soal temuan rekening milik sindikat narkoba dengan transaksi senilai Rp 120 triliun.
Dian mengatakan, temuan PPATK itu menunjukkan upaya pemberantasan peredaran narkoba harus diikuti dengan pemiskinan terhadap para bandarnya.
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
"Jika pemberantasan narkoba hanya sebatas pemidanaan para pelaku dan tidak menyasar uang milik bandar, maka industri narkoba akan tetap tumbuh," kata Dian Ediana Rae, melalui kanal YouTube PPATK, Rabu (6/10/2021).
Mantan Direktur Departemen Internasional BI itu menyebut, upaya mengejar penjahat narkoba harus disertai dengan mengejar uangnya.
"Kalau misalnya penjahatnya hanya dimasukkan ke penjara, tetapi uangnya tetap ada, bahkan dikendalikan, sangat mungkin (bandar) ini masih berpengaruh," tutur Dian.
Baca Juga:
OJK Siapkan Kerangka Regulasi HAKI Sebagai Jaminan Utang
Maka dari itu, dia mengajak semua pihak, aparat penegak hukum, pengadilan, Kemenkumham yang membawahi lembaga pemasyarakatan harus bekerja sama memberantas narkoba hingga tuntas.
Dian juga menjelaskan, bisnis narkoba kerap menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan uangnya dari pantauan otoritas terkait.
Praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat narkoba pun dinamis atau terus berubah dan berkembang tiap waktunya.